www.BalaiTN-Manusela.or.id
CopyRight @ Balai Taman Nasional Manusela 2005
Provinsi Maluku
 
      Operasi Gabungan
 
 
        Tim Operasi Pengamanan Fungsional dan Gabungan Balai Taman Nasional Manusela Tahun 2005, pada tanggal 9 Agustus 2005 jam 02.00 WIT dini hari, menemukan temuan kasus penebangan liar (Illegal logging) di dalam kawasan TN.Manusela Bagian Barat. Tim yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang beranggotakan Polhut Taman Nasional Manusela, unsur Kepolisisan Resort Maluku Tengah dan Sub Denpom XVI Maluku Tengah, berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan
kayu olahan jenis Lenggua sekitar 1 m3 berukuran 3x25x3 m serta bekas tebangan 1 (satu) pohon kayu Lenggua yang belum diolah. Lokasi penebangan adalah di Kelikomaa dusun Masihulan desa Sawai Kecamatan Seram Utara. Lokasi ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Manusela yang berdekatan dengan Pal Batas no. 33, 34, 35 dan 36. berdasarkan keterangan dua orang saksi yang merupakan warga setempat, bahwa pemilik tumpukan kayu tersebut adalah KH yang beralamat di desa Uraur Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat dan SP yang adalah warga Dusun Masihulan Desa Sawai Kecamatan Seram Utara. Modus operandi yang dilakukan adalah penebangan dilakukan dengan menggunakan chain saw, selanjutnya membawa kayu tersebut dengan menggunakan truk merk Toyota Dyna kepada saudara 'A' yang merupakan penadah yang bertempat tinggal di desa Gemba Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat
        Kasus ini sementara ditangani oleh penyidik Polres Malteng dan sementara dilaksanakan proses penyidikan.
Kepada para tersangka akan dikenai Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu dan Pasal 33 ayat 1 dan 3 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).