kayu olahan jenis Lenggua sekitar 1 m3 berukuran 3x25x3 m serta bekas tebangan 1 (satu) pohon kayu Lenggua yang belum diolah. Lokasi penebangan adalah di Kelikomaa dusun Masihulan desa Sawai Kecamatan Seram Utara. Lokasi ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Manusela yang berdekatan dengan Pal Batas no. 33, 34, 35 dan 36. berdasarkan keterangan dua orang saksi yang merupakan warga setempat, bahwa pemilik tumpukan kayu tersebut adalah KH yang beralamat di desa Uraur Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat dan SP yang adalah warga Dusun Masihulan Desa Sawai Kecamatan Seram Utara. Modus operandi yang dilakukan adalah penebangan dilakukan dengan menggunakan chain saw, selanjutnya membawa kayu tersebut dengan menggunakan truk merk Toyota Dyna kepada saudara 'A' yang merupakan penadah yang bertempat tinggal di desa Gemba Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat
Kasus ini sementara ditangani oleh penyidik Polres Malteng dan sementara dilaksanakan proses penyidikan.
Kepada para tersangka akan dikenai Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu dan Pasal 33 ayat 1 dan 3 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).