Sejarah
Pada tahun 1972 di Pulau Seram ditetapkan dua kawasan hutan sebagai Cagar Alam yaitu Kawasan Hutan Wae Nua (20.000 ha) dan Kawasan Hutan Wae Mual (17.500 ha) melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 557/Kpts/Um/12/1972.
Pada tahun 1978 kedua kawasan hutan tersebut diusulkan oleh FAO dan PPA untuk disatukan dan pengelolaannya diperluas menjadi taman nasional. Pada tahun 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 840/Kpts/Um/11/1980 telah ditunjuk areal hutan Gunung Kobipoto, Gunung Siguli dan Gunung Lokosatupe, Wae Mual dan sekitarnya seluas 18.300 ha sebagai hutan suaka alam cq cagar alam dan menggabungkannya menjadi satu dengan Cagar Alam Wae Mual.
Selanjutnya pada Konggres Taman Nasional Sedunia II di Denpasar (1982), kawasan tersebut dideklarasi menjadi calon taman nasional dengan melalui Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982. Nama taman nasional adalah TNM Wae Nua/Wae Mual. Luas kawasan sebesar 189.000 ha.
Tujuan dan sasaran pengelolaan TNM yaitu :
- Perlindungan proses ekologis untuk menjamin fungsi dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
- Pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya untuk menjamin tersedianya cadangan genetik (genetik resources) dari setiap jenis yang ada di TNM.
- Pelestarian pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan yang berkesinambungan bagi manusia, khususnya masyarakat disekitarnya